|
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [263] Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.
[263] Maksud 'dari padanya' menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh
(tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di
samping itu ada pula yang menafsirkan 'dari padanya' ialah dari unsur yang
serupa ya'ni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan. [264] Menurut
kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya
kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :"As aluka
billah" artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
|
|
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah
balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan
jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
|
|
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka
(kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti
pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam
memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini
poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi
Muhammad SAW Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
|
|
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan
kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
|
|
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya [268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian
(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
[268] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig
atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
|
|
6. Dan ujilah [269] anak yatim itu sampai mereka cukup
umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
(pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan
janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan
(janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri
(dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka
bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu
menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas
(atas persaksian itu).
[269] Yakni : mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan,
usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu
dapat dipercayai.
|
|
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
|
|
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270],
anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271]
(sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
[270] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan
dari harta benda pusaka. [271] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari
sepertiga harta warisan.
|
|
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
|
|
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
|
|
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan
untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban
laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan
memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa). [273] Lebih dari dua
maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
|
|
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274].
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti : a. Mewasiatkan
lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi
harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak
waris, juga tidak diperbolehkan.
|
|
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang
mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
|
|
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam
api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
|
|
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan
keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan lain kepadanya [276].
[275] Perbuatan keji : menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji
ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala
perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. Menurut
pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah
musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita). [276] Menurut jumhur
mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An
Nuur.
|
|
16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji
di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya
bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah
Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
|
|
17. Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi
orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan [277], yang
kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima
Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[277] Maksudnya ialah : 1. Orang yang berbuat ma'siat dengan tidak mengetahui
bahwa perbuatan itu adalah ma'siat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2.
Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. Orang yang
melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena
dorongan hawa nafsu.
|
|
18. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari
orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal
kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan :
"Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima
taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi
orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
|
|
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa [278] dan janganlah kamu menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata
[279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan
paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang
meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain
mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan
dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan
kawin lagi. [279] Maksudnya; berzina atau membangkang perintah.
|
|
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri
yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara
mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya
barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan
yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
[280] Maksudnya ialah : menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin
dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan
tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak
dibolehkan
|